
Law of Influence (Hukum Pengaruh) adalah hukum kedua dalam buku The 21 Irrefutable Laws of Leadership karya John C. Maxwell yang menyatakan bahwa ukuran sejati dari kepemimpinan adalah pengaruh, tidak lebih dan tidak kurang. Hukum ini menegaskan bahwa kepemimpinan yang autentik tidak ditentukan oleh gelar, jabatan, kekuasaan formal, atau status sosial, melainkan oleh kemampuan seseorang untuk menginspirasi dan menggerakkan orang lain secara sukarela.



Penyedia training untuk kamu yang ingin mewujudkan impiannya
PT. Hasanah Raya Cipta Graha Mampang Lt.3 Suite 305, Jl. Mampang Prapatan Kav.100, Jakarta Selatan 12760